Disusun Oleh :
Kiki Dwi Handayani
Suci Cahyani
Tyara Retno
Hidayanti
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES
TANJUNG KARANG
PROGRAM STUDI D III KEBIDANAN
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Salah satu bentuk pelaksanaan dan pengembangan upaya kesehatan dalam
Sistem kesehatan Nasional (SKN) adalah rujukan upaya kesehatan. Untuk
mendapatkan mutu pelayanan yang lebih terjamin, berhasil guna (efektif) dan berdaya
guna (efesien), perlu adanya jenjang pembagian tugas diantara unit-unit
pelayanan kesehatan melalui suatu tatanan sistem rujukan.
Pelaksanaan sistem rujukan di indonesia telah diatur dengan bentuk
bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua
dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun
berada di suatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan
primer tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung
jawab tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya. Apabila
seluruh faktor pendukung (pemerintah, teknologi, transportasi) terpenuhi maka
proses ini akan berjalan dengan baik dan masyarakat awam akan segera tertangani
dengan tepat. Sebuah penelitian yang meneliti tentang sistem rujukan menyatakan
bahwa beberapa hal yang dapat menyebabkan kegagalan proses rujukan yaitu tidak
ada keterlibatan pihak tertentu yang seharusnya terkait, keterbatasan sarana,
tidak ada dukungan peraturan.
(Setandar
Kesehatan Nasional ; 2009)
2. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah
a.
Sebagai bahan
pembelajaran Sistem rujukan
b.
Sebagai bahan
untuk memenuhi tugas mata kuliah patologi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SISTEM RUJUKAN
Pelaksanaan Sistem Rujukan
Pelayanan Kesehatan ini dikembangkan atas dasar Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 032/Birhup/72 tentang pelaksanaan Referal
System, adapun batasan dan pengertian pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1
sebagai berikut:
“ Referal System adalah suatu
usaha pelayanan kesehatan antara berbagai tingkat unit-unit pelayanan medis
dalam suatu daerah tertentu ataupun untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo
(2008) mendefinisikan sistem rujukan sebagai suatu sistem penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik
terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit
yang lebih mampu menangani), atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat
kemampuannya).
Sederhananya, sistem rujukan
mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu
memeriksakan keadaan sakitnya. (petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan
Kesehatan ; 29 )
Pengertian sistem rujukan menurut Sistem Kesehatan Nasional Depkes RI 2009,
merupakan suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan
pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu/lebih kasus penyakit atau
masalah kesehatan secara vertikal dari unit berkemampuan kurang kepada unit
yang lebih mampu atau secara horizontal antar unit-unit yang setingkat
kemampuannya. (www.indonesian-publichealth.com/2012/11/rujukan-maternal-perinatal)
Sistem rujukan upaya keselamatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab
secara timbal-balik atas masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi
antara unit yang sederajat) maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih
tinggi ke unit yang lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten,
terjangkau, rasional dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. (Kebidanan
Komunitas: hal 207)
Rujukan upaya
kesehatan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung-jawab secara timbal balik,
baik horisontal dan vertikal maupun struktural dan fungsional terhadap kasus
penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan. Rujukan dibagi
dalam rujukan medik yang berkaitan dengan pengobatan dan pemulihan berupa
pengiriman pasien (kasus), spesimen, dan pengetahuan tentang penyakit; sedang
rujukan kesehatan dikaitkan dengan upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan
berupa sarana, teknologi, dan operasional. (Sistem Kesehatan Nasional ;2009)
Rujukan Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan yang dilakukan oleh bidan
dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya
yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun
yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat atau
fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain secara horizontal
maupun vertical.
Program system rujukan sudah mulai diperkenalkan oleh pemerintah
sejak tahun 1976 untuk memperbaiki pelayanan obstetri/kebidanan,terutama bagi
kelompok resiko tinggi. Harapanya adalah dengan system ini pelayanan akan lebih
efisien,efektif,affordable,dan mudah diakses oleh mayoritas masyarakat. Tetapi
pelayanan ini bukan hanya sekedar aktifitas dalam system rujukan, tetapi juga
mencakup pelatihan dan penelitian. Syarat syarat tertentu harus dipenuhi
sebelum system rujukan dapat berfungsi secara tepat, seperti :
1. Kesadaran
masyarakat dalam masalah kesehatan
2. Petugas
kesehatan harus memiliki pengetahuan yang adekuat dalam strategi pendekatan
resiko dan system rujukan.
3. Setiap
unit obstetric harus memiliki peralatan yang tepat
4. Komunikasi
dan transportasi yang mudah harus tersedia
(Meilani, Niken, dkk.2009.Kebidanan Komunitas.Yogyakarta:Fitramaya)
Tata laksana rujukan:
1.
Internal
antas-petugas di satu rumah
2.
Antara
puskesmas pembantu dan puskesmas
3.
Antara
masyarakat dan puskesmas
4.
Antara
satu puskesmas dan puskesmas lainnya
5.
Antara
puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya
6.
Internal
antar-bagian/unit pelayanan di dalam satu rumah sakit
7.
Antar
rumah sakit, laboratoruim atau fasilitas pelayanan lain dari rumah sakit
(Kebidanan Komunitas)
2.2 TUJUAN SISTEM RUJUKAN
Tujuan umum sistem
rujukan adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan
kesehatan secara terpadu (Kebidanan Komunitas). Tujuan umum rujukan untuk memberikan
petunjuk kepada petugas puskesmas tentang pelaksanaan rujukan medis dalam
rangka menurunkan IMR dan AMR.
Sistem rujukan bertujuan agar
pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih
mampu, sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan
AKI dan AKB. (Kebidanan Komunitas;
Fitramaya)
Tujuan khusus sistem rujukan adalah:
a.
Meningkatkan
kemampuan puskesmas dan peningkatannya dalam rangka menangani rujukan kasus
“resiko tinggi” dan gawat darurat yang terkait dengan kematian ibu maternal dan
bayi.
b.
Menyeragamkan
dan menyederhanakan prosedur rujukan di wilayah kerja puskesmas.
2.3 KEGIATAN DAN PEMBAGIAN DALAM SISTEM RUJUKAN
Rujukan dalam pelayanan kebidanan merupakan kegiatan pengiriman orang sakit
dari unit kesehatan yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap berupa
rujukan kasus patologis pada kehamilan, persalinan dan nifas masuk didalamnya,
pengiriman kasus masalah reproduksi lainnya seperti kasus ginekologi atau
kontrasepsi yang memerlukan penanganan spesialis. Termasuk
juga didalamnya pengiriman bahan laboratorium.
Jika penderita telah sembuh dan hasil laboratorium telah selesai,
kembalikan dan kirimkan ke unit semula, jika perlu disertai dengan keterangan
yang lengkap (surat balasan).
Rujukan informasi medis membahas secara lengkap data-data medis penderita
yang dikirim dan advis rehabilitas kepada unit yang mengirim. Kemudian Bidan
menjalin kerja sama dalam sistem pelaporan data-data parameter pelayanan
kebidanan, terutama mengenai kematian maternal dan pranatal. Hal ini sangat
berguna untuk memperoleh angka-angka secara regional dan nasional pemantauan
perkembangan maupun penelitian.
Menurut tata hubungannya,
sistem rujukan terdiri dari: rujukan internal dan rujukan eksternal.
·
Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di
dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu)
ke puskesmas induk.
·
Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan
kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat
inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
Menurut lingkup
pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari: rujukan medik dan rujukan
kesehatan.
·
Rujukan Medik adalah rujukan
pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif).
Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner,
hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah. Jenis rujukan medik:
a. Transfer of patient. Konsultasi penderita
untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dan lain-lain.
b. Transfer of specimen. Pengiriman bahan
untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
c. Transfer of knowledge/personel. Pengiriman
tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan pengobatan
setempat. Pengiriman tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan
dan keterampilan melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus dan
demonstrasi operasi (transfer of knowledge). Pengiriman petugas pelayanan
kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan mereka ke rumah
sakit yang lebih lengkap atau rumah sakit pendidikan, juga dengan mengundang
tenaga medis dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan tingkat provinsi atau
institusi pendidikan (transfer of personel).
· Rujukan Kesehatan adalah hubungan dalam
pengiriman dan pemeriksaan bahan ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap.
Rujukan ini umumnya berkaitan dengan
upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif).
Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok
gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi
puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja).
2.4 ALUR SISTEM RUJUKAN
Ø Alur Rujukan
Karena adanya perbedaan dan
persamaan klasifikasi, wilayah dan kemampuan tiap sarana kesehatan yang ada di
Provinsi perlu disusun alur rujukan pasien secara umum, kecuali bagi rujukan
kasus kegawatdaruratan atau rujukan khusus. Ada beberapa aspek yang harus
diperhatikan dalam alur rujukan yaitu:
a. Klasifikasi Fasilitas Kesehatan
Rumah Sakit Umum Provinsi
dengan klasifikasi B sebagai rujukan bagi Rumah Sakit Umum Kabupaten/Kota
dengan klasifikasi C atau D atau sarana kesehatan lain, termasuk Rumah Sakit
Angkatan Darat, Rumah Sakit Bhayangkara dan Swasta di Provinsi . Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten/Kota kelas C yang telah mempunyai 4 spesialis dasar dapat
menjadi tujuan rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten /Kota kelas D
terdekat yang belum mempunyai spesialisasi yang dituju dan Puskesmas. Puskesmas
sebagai tujuan rujukan utama Puskesmas Pembantu, Polindes/ Poskesdes dan
masyarakat di wilayahnya.
b. Lokasi / Wilayah Kabupaten/Kota
Berdasarkan hasil
pemetaan wilayah rujukan masing-masing Kabupaten/Kota, tujuan rujukan bisa
berdasarkan lokasi geografis sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan
terdekat.
c. Koordinasi unsur-unsur pelaksana
Teknis
Unsur-unsur pelaksana
teknis rujukan lain sebagai sarana tujuan rujukan yang dapat dikoordinasikan di
tingkat, antara lain: Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BLKM), Rumah
Sakit Jiwa (RS Jiwa), Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP).
(Petunjuk Teknis
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Prov.NTT ; 2011)
Ø
Alur rujukan kasus kegawat
daruratan:
1.
Dari
Kader
Dapat
langsung merujuk ke:
a. Puskesmas pembantu
b. Pondok bersalin atau bidan di desa
c. Puskesmas rawat inap
d. Rumah sakit swasta / RS pemerintah
2.
Dari
Posyandu
Dapat
langsung merujuk ke:
a. Puskesmas pembantu
b.
Pondok
bersalin atau bidan di desa
(Meilani, Niken, dkk.2009.Kebidanan
Komunitas.Yogyakarta:Fitramaya )
Ø Alur sistem rujukan regional
a.
Pelayanan kesehatan rujukan menerapkan
pelayanan berjenjang yang dimulai dari Puskesmas,
kemudian kelas C, kelas D selanjutnya RS kelas B dan akhirnya ke RS kelas A.
b.
Pelayanan kesehatan rujukan dapat berupa rujukan
rawat jalan dan rawat inap yang diberikan berdasarkan indikasi medis dari
dokter disertai surat rujukan, dilakukan atas pertimbangan tertentu atau kesepakatan
antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien. yang telah ditetapkan Yang
dimaksud dengan“antar region yang telah ditetapkan. Sedangkan yang dimaksud
dengan region yang telah ditetapkan. Misalnya, RS A merujuk pasiennya ke RS B
karena pertimbangan waktu, jarak atau karena pertimbangan lainnya yang
disepakati antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien.
(Regionalisasi Sistem Rujukan (Pasal 9 Pergub jakarta No.15 Tahun 2008))
SYARAT RUJUKAN
(1)
Rujukan harus dibuat oleh orang yang
mempunyai kompetensi dan wewenang untuk merujuk, mengetahui kompetensi
sasaran/tujuan rujukan dan mengetahui kondisi serta kebutuhan objek yang
dirujuk.
(2)
Rujukan dan rujukan balik mengacu pada
standar rujukan pelayanan medis Daerah
(3)
Agar rujukan dapat diselenggarakan tepat
dan memadai, maka suatu rujukan hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Adanya unit yang mempunyai
tanggungjawab dalam rujukan, baik yang merujuk atau yang menerima rujukan.
b.
Adanya Tenaga kesehatan yang
kompeten dan mempunyai kewenangan melaksanakan pelayanan medis dan rujukan
medis yang dibutuhkan.
c.
Adanya pencatatan/kartu/dokumen
tertentu berupa :
- Formulir rujukan dan rujukan balik sesuai contoh.
- Kartu Jamkesmas, Jamkesda dan kartu Assuransi lain.
- Pencatatan dan dokumen hasil pemeriksaan penunjang
d.
Adanya
pengertian timbal balik antara pengirim dan penerima rujukan.
e. Adanya pengertian petugas tentang sistem
rujukan.
f. Rujukan dapat bersifat horizontal dan
vertikal, dengan prinsip mengirim ke arah fasilitas pelayanan kesehatan yang
lebih mampu dan lengkap.
(4) Untuk
menjamin keadaan umum pasien agar tetap
dalam kondisi stabil selama perjalanan menuju ketempat rujukan, maka :
a.
sarana transportasi yang digunakan harus
dilengkapi alat resusitasi, cairan infus, oksigen dan dapat menjamin pasien
sampai ke tempat rujukan tepat waktu;
b.
pasien didampingi oleh tenaga kesehatan
yang mahir tindakan kegawat daruratan;
c. sarana transportasi/petugas kesehatan pendamping memiliki
sistem komunikasi;
(5)
Rujukan pasien/specimen ke fasilitas
pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dan atau lengkap hanya dapat dilakukan apabila :
a.
dari hasil pemeriksaan medis, sudah
terindikasi bahwa keadaan pasien tidak dapat diatasi;
b.
pasien
memerlukan pelayanan medis spesialis dan atau subspesialis yang tidak tersedia
di fasilitas pelayanan semula;
c.
pasien
memerlukan pelayanan penunjang medis yang lebih lengkap yang tidak tersedia di
fasilitas pelayanan semula;
d. pasien atau keluarganya menyadari bahwa rujukan
dilaksanakan karena alasan medis;
e. rujukan dilaksanakan ke fasilitas pelayanan kesehatan
terdekat yang diketahui mempunyai tenaga dan sarana yang dibutuhkan menurut
kebutuhan medis atau penunjang medis sesuai dengan rujukan kewilayahan;
f. rujukan tanpa alasan medis dapat dilakukan apabila suatu
rumah sakit kelebihan pasien ( jumlah tempat tidur tidak mencukupi);
g. rujukan sebagaimana dimaksud huruf f dirujuk ke rumah
sakit yang setara atau sesuai dengan jaringan pelayanannya;
h. khusus untuk pasien Jamkesda dan pemegang Assuransi
Kesehatan lainnya, harus ada
kejelasan tentang pembiayaan rujukan dan pembiayaan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Tujuan Rujukan
i. khusus untuk pasien Jamkesda hanya dapat dirujuk ke rumah
sakit yang setara yaitu ke PPK1 atau PPK 2 lainnya yang mengadakan kerjasama
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
(6) Fasilitas Pelayanan Kesehatan/tenaga kesehatan
dilarang merujuk dan menentukan tujuan rujukan atas dasar kompensasi/imbalan
dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(Peraturan Gubernur Jawa Barat,Tahun 2011 Tentang pedoman
Pelaksanaan Sistem Rujukan)
2.5 LANGKAH-LANGKAH RUJUKAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
ü Menentukan kegawatdaruratan penderita
a. Pada tingkat kader atau dukun bayi
terlatih ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri oleh keluarga
atau kader/dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan
yang terdekat, oleh karena itu mereka belum tentu dapat menerapkan ke tingkat
kegawatdaruratan.
b. Pada tingkat bidan desa, puskesmas
pembantu dan puskesmas. Tenaga kesehatan yang ada pada fasilitas pelayanan
kesehatan tersebut harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang
ditemui, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, mereka harus menentukan
kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk.
ü Menentukan tempat rujukan
Prinsip dalam menentukan
tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan dan
terdekat termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan
dan kemampuan penderita.
ü Memberikan informasi kepada penderita dan
keluarga
Kaji ulang
rencana rujukan bersama ibu dan keluarga.
Jika perlu dirujuk, siapkan dan sertakan dokumentasi tertulis semua
asuhan, perawatan dan hasil penilaian (termasuk partograf) yang telah dilakukan
untuk dibawa ke fasilitas rujukan. Jika ibu tidak siap dengan rujukan, lakukan
konseling terhadap ibu dan keluarganya tentang rencana tersebut. Bantu mereka
membuat rencana rujukan pada saat awal persalinan.
ü Mengirimkan informasi pada tempat rujukan
yang dituju
a. Memberitahukan bahwa akan ada penderita
yang dirujuk.
b. Meminta petunjuk apa yang perlu dilakukan
dalam rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan.
c. Meminta petunjuk dan cara penangan untuk
menolong penderita bila penderita tidak mungkin dikirim.
ü Persiapan penderita (BAKSOKUDO)
ü Pengiriman Penderita
ü Tindak lanjut penderita :
a. Untuk penderita yang telah dikembalikan
(rawat jalan pasca penanganan)
b. Penderita yang memerlukan tindakan lanjut
tapi tidak melapor harus ada tenaga kesehatan yang melakukan kunjungan rumah
Bagan Alur Rujukan
Ketentuan Khusus
*untuk pasien
gawat darurat, kasus kejadian Luar Biasa (KLB), dan keadaan geografis sesuai
pemetaan wilayah rujukan, disesuaikan dengan sarana pelayanan kesehatan yang
lebih mampu dan terdekat.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam pengertiannya,
sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu tatanan kesehatan yang memungkinkan
terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah
dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun
horizontal, kepada yang berwenang dan dilakukan secara rasional.
Rujukan medik puskesmas dilakukan secara berjenjang mulai dari:
a. Kader dan dukun bayi
b. Posyandu
c. Pondok bersalin/bidan desa
d. Puskesmas pembantu
e. Puskesmas rawat inap
f. Rumah sakit kabupaten
Keuntungan sistem rujukan
a.
Pelayanan yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien,
berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara
psikologis memberi rasa aman pada pasien dan keluarganya.
b.
Dengan adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan
dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus
yang dapat dikelola di daerahnya masing-masing.
c.
Masyarakat desa dapat menikmati tenaga ahli.
Dengan adanya sistem rujukan,
diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu karena
tindakan rujukan ditujukan pada kasus yang tergolong beresiko tinggi. Bidan
sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kesiapan untuk merujuk ibu dengan
keluhan ginekologi ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat
waktu jika menghadapi penyulit.
Daftar Pustaka
Meilani, Niken, dkk.2009.Kebidanan
Komunitas.Yogyakarta:Fitramaya
Dinas Kesehatan.2011.Petunjuk
Teknis Sisitem Rujukan Pelayanan Kesehatan.Nusa Tenggara Barat:Dinas
Kesehatan
Departemen Kesehatan RI.2009.Sistem Kesehatan Nasional.Jakarta : Depkes
Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar