Kamis, 28 November 2013

SISTEM RUJUKAN SESUAI DENGAN PROTAP



SISTEM RUJUKAN SESUAI DENGAN PROTAP





 



















Disusun Oleh :


Kiki Dwi Handayani
Suci Cahyani
Tyara Retno Hidayanti









KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES TANJUNG KARANG
PROGRAM STUDI D III KEBIDANAN
TAHUN 2013


BAB I
PENDAHULUAN


1.      LATAR BELAKANG

Salah satu bentuk pelaksanaan dan pengembangan upaya kesehatan dalam Sistem kesehatan Nasional (SKN) adalah rujukan upaya kesehatan. Untuk mendapatkan mutu pelayanan yang lebih terjamin, berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efesien), perlu adanya jenjang pembagian tugas diantara unit-unit pelayanan kesehatan melalui suatu tatanan sistem rujukan.

Pelaksanaan sistem rujukan di indonesia telah diatur dengan bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung jawab tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya. Apabila seluruh faktor pendukung (pemerintah, teknologi, transportasi) terpenuhi maka proses ini akan berjalan dengan baik dan masyarakat awam akan segera tertangani dengan tepat. Sebuah penelitian yang meneliti tentang sistem rujukan menyatakan bahwa beberapa hal yang dapat menyebabkan kegagalan proses rujukan yaitu tidak ada keterlibatan pihak tertentu yang seharusnya terkait, keterbatasan sarana, tidak ada dukungan peraturan.
(Setandar Kesehatan Nasional ; 2009)
2.       Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah
a.       Sebagai bahan pembelajaran Sistem rujukan
b.      Sebagai bahan untuk memenuhi tugas mata kuliah patologi


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN SISTEM RUJUKAN

Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan ini dikembangkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 032/Birhup/72 tentang pelaksanaan Referal System, adapun batasan dan pengertian pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 sebagai berikut:
“ Referal System adalah suatu usaha pelayanan kesehatan antara berbagai tingkat unit-unit pelayanan medis dalam suatu daerah tertentu ataupun untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”

Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo (2008) mendefinisikan sistem rujukan sebagai suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani), atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat kemampuannya).
Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya. (petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan  ; 29 )
Pengertian sistem rujukan menurut Sistem Kesehatan Nasional Depkes RI 2009, merupakan suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu/lebih kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal antar unit-unit yang setingkat kemampuannya. (www.indonesian-publichealth.com/2012/11/rujukan-maternal-perinatal)

Sistem rujukan upaya keselamatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. (Kebidanan Komunitas: hal 207)
Rujukan upaya kesehatan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung-jawab secara timbal balik, baik horisontal dan vertikal maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan. Rujukan dibagi dalam rujukan medik yang berkaitan dengan pengobatan dan pemulihan berupa pengiriman pasien (kasus), spesimen, dan pengetahuan tentang penyakit; sedang rujukan kesehatan dikaitkan dengan upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan berupa sarana, teknologi, dan operasional. (Sistem Kesehatan Nasional ;2009)
Rujukan Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain secara horizontal maupun vertical.
Program system rujukan sudah mulai diperkenalkan oleh pemerintah sejak tahun 1976 untuk memperbaiki pelayanan obstetri/kebidanan,terutama bagi kelompok resiko tinggi. Harapanya adalah dengan system ini pelayanan akan lebih efisien,efektif,affordable,dan mudah diakses oleh mayoritas masyarakat. Tetapi pelayanan ini bukan hanya sekedar aktifitas dalam system rujukan, tetapi juga mencakup pelatihan dan penelitian. Syarat syarat tertentu harus dipenuhi sebelum system rujukan dapat berfungsi secara tepat, seperti :
1.      Kesadaran masyarakat dalam masalah kesehatan
2.      Petugas kesehatan harus memiliki pengetahuan yang adekuat dalam strategi pendekatan resiko dan system rujukan.
3.      Setiap unit obstetric harus memiliki peralatan yang tepat
4.      Komunikasi dan transportasi yang mudah harus tersedia
(Meilani, Niken, dkk.2009.Kebidanan Komunitas.Yogyakarta:Fitramaya)
Tata laksana rujukan:
1.                  Internal antas-petugas di satu rumah
2.                  Antara puskesmas pembantu dan puskesmas
3.                  Antara masyarakat dan puskesmas
4.                  Antara satu puskesmas dan puskesmas lainnya
5.                  Antara puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
6.                  Internal antar-bagian/unit pelayanan di dalam satu rumah sakit
7.                  Antar rumah sakit, laboratoruim atau fasilitas pelayanan lain dari rumah sakit
(Kebidanan Komunitas)

2.2       TUJUAN SISTEM RUJUKAN
Tujuan umum sistem rujukan adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu (Kebidanan Komunitas). Tujuan umum rujukan untuk memberikan petunjuk kepada petugas puskesmas tentang pelaksanaan rujukan medis dalam rangka menurunkan IMR dan AMR.

Sistem rujukan bertujuan agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu, sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB. (Kebidanan Komunitas; Fitramaya)

Tujuan khusus sistem rujukan adalah:
a.                         Meningkatkan kemampuan puskesmas dan peningkatannya dalam rangka menangani rujukan kasus “resiko tinggi” dan gawat darurat yang terkait dengan kematian ibu maternal dan bayi.
b.                        Menyeragamkan dan menyederhanakan prosedur rujukan di wilayah kerja puskesmas.


2.3       KEGIATAN DAN PEMBAGIAN DALAM SISTEM RUJUKAN
Rujukan dalam pelayanan kebidanan merupakan kegiatan pengiriman orang sakit dari unit kesehatan yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap berupa rujukan kasus patologis pada kehamilan, persalinan dan nifas masuk didalamnya, pengiriman kasus masalah reproduksi lainnya seperti kasus ginekologi atau kontrasepsi yang memerlukan penanganan spesialis. Termasuk juga didalamnya pengiriman bahan laboratorium.
Jika penderita telah sembuh dan hasil laboratorium telah selesai, kembalikan dan kirimkan ke unit semula, jika perlu disertai dengan keterangan yang lengkap (surat balasan).
Rujukan informasi medis membahas secara lengkap data-data medis penderita yang dikirim dan advis rehabilitas kepada unit yang mengirim. Kemudian Bidan menjalin kerja sama dalam sistem pelaporan data-data parameter pelayanan kebidanan, terutama mengenai kematian maternal dan pranatal. Hal ini sangat berguna untuk memperoleh angka-angka secara regional dan nasional pemantauan perkembangan maupun penelitian.
Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari: rujukan internal dan rujukan eksternal.
·       Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk.
·       Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal  (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah).

Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari: rujukan medik dan rujukan kesehatan.
·       Rujukan Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah. Jenis rujukan medik:
a.    Transfer of patient. Konsultasi penderita untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dan lain-lain.
b.    Transfer of specimen. Pengiriman bahan untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
c.    Transfer of knowledge/personel. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan pengobatan setempat. Pengiriman tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus dan demonstrasi operasi (transfer of knowledge). Pengiriman petugas pelayanan kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan mereka ke rumah sakit yang lebih lengkap atau rumah sakit pendidikan, juga dengan mengundang tenaga medis dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan tingkat provinsi atau institusi pendidikan (transfer of personel).
·       Rujukan Kesehatan adalah hubungan dalam pengiriman dan pemeriksaan bahan ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Rujukan ini  umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja).
2.4       ALUR SISTEM RUJUKAN
Ø  Alur Rujukan
Karena adanya perbedaan dan persamaan klasifikasi, wilayah dan kemampuan tiap sarana kesehatan yang ada di Provinsi perlu disusun alur rujukan pasien secara umum, kecuali bagi rujukan kasus kegawatdaruratan atau rujukan khusus. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam alur rujukan yaitu:
a.     Klasifikasi Fasilitas Kesehatan
Rumah Sakit Umum Provinsi dengan klasifikasi B sebagai rujukan bagi Rumah Sakit Umum Kabupaten/Kota dengan klasifikasi C atau D atau sarana kesehatan lain, termasuk Rumah Sakit Angkatan Darat, Rumah Sakit Bhayangkara dan Swasta di Provinsi . Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota kelas C yang telah mempunyai 4 spesialis dasar dapat menjadi tujuan rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten /Kota kelas D terdekat yang belum mempunyai spesialisasi yang dituju dan Puskesmas. Puskesmas sebagai tujuan rujukan utama Puskesmas Pembantu, Polindes/ Poskesdes dan masyarakat di wilayahnya.
b.    Lokasi / Wilayah Kabupaten/Kota
Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rujukan masing-masing Kabupaten/Kota, tujuan rujukan bisa berdasarkan lokasi geografis sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan terdekat.
c.     Koordinasi unsur-unsur pelaksana Teknis
Unsur-unsur pelaksana teknis rujukan lain sebagai sarana tujuan rujukan yang dapat dikoordinasikan di tingkat, antara lain: Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BLKM), Rumah Sakit Jiwa (RS Jiwa), Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
(Petunjuk Teknis Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Prov.NTT ; 2011)

Ø  Alur rujukan kasus kegawat daruratan:
1.         Dari Kader
Dapat langsung merujuk ke:
a.    Puskesmas pembantu
b.    Pondok bersalin atau bidan di desa
c.    Puskesmas rawat inap
d.   Rumah sakit swasta / RS pemerintah

2.         Dari Posyandu
Dapat langsung merujuk ke:
a.    Puskesmas pembantu
b.    Pondok bersalin atau bidan di desa
(Meilani, Niken, dkk.2009.Kebidanan Komunitas.Yogyakarta:Fitramaya )

Ø  Alur sistem rujukan regional
a.          Pelayanan kesehatan rujukan menerapkan
pelayanan berjenjang yang dimulai dari Puskesmas, kemudian kelas C, kelas D selanjutnya RS kelas B dan akhirnya ke RS kelas A.
b.          Pelayanan kesehatan rujukan dapat berupa rujukan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan berdasarkan indikasi medis dari dokter disertai surat rujukan, dilakukan atas pertimbangan tertentu atau kesepakatan antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien. yang telah ditetapkan Yang dimaksud dengan“antar region yang telah ditetapkan. Sedangkan yang dimaksud dengan region yang telah ditetapkan. Misalnya, RS A merujuk pasiennya ke RS B karena pertimbangan waktu, jarak atau karena pertimbangan lainnya yang disepakati antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien.
(Regionalisasi Sistem Rujukan (Pasal 9 Pergub jakarta No.15 Tahun 2008))

SYARAT RUJUKAN

(1)        Rujukan harus dibuat oleh orang yang mempunyai kompetensi dan wewenang untuk merujuk, mengetahui kompetensi sasaran/tujuan rujukan dan mengetahui kondisi serta kebutuhan objek yang dirujuk.
(2)        Rujukan dan rujukan balik mengacu pada standar rujukan pelayanan medis Daerah
(3)        Agar rujukan dapat diselenggarakan tepat dan memadai, maka suatu rujukan hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Adanya unit yang mempunyai tanggungjawab dalam rujukan, baik yang merujuk atau yang menerima rujukan.
b.    Adanya Tenaga kesehatan yang kompeten dan mempunyai kewenangan melaksanakan pelayanan medis dan rujukan medis yang dibutuhkan.
c.    Adanya pencatatan/kartu/dokumen tertentu berupa :
    • Formulir rujukan dan rujukan balik sesuai contoh.
    • Kartu Jamkesmas, Jamkesda dan kartu Assuransi lain.
    • Pencatatan dan dokumen hasil pemeriksaan penunjang
d.   Adanya pengertian timbal balik antara pengirim dan penerima rujukan.
e.    Adanya pengertian petugas tentang sistem rujukan.
f.     Rujukan dapat bersifat horizontal dan vertikal, dengan prinsip mengirim ke arah fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan lengkap.
(4)    Untuk menjamin  keadaan umum pasien agar tetap dalam kondisi stabil selama perjalanan menuju ketempat rujukan, maka :
a.       sarana transportasi yang digunakan harus dilengkapi alat resusitasi, cairan infus, oksigen dan dapat menjamin pasien sampai ke tempat rujukan tepat waktu;
b.      pasien didampingi oleh tenaga kesehatan yang mahir tindakan kegawat daruratan;
c.       sarana transportasi/petugas kesehatan pendamping memiliki sistem komunikasi;
(5)        Rujukan pasien/specimen ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dan atau lengkap hanya  dapat dilakukan apabila :
a.    dari hasil pemeriksaan medis, sudah terindikasi bahwa keadaan pasien tidak dapat diatasi;
b.    pasien memerlukan pelayanan medis spesialis dan atau subspesialis yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan semula;
c.    pasien memerlukan pelayanan penunjang medis yang lebih lengkap yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan semula;
d.   pasien atau keluarganya menyadari bahwa rujukan dilaksanakan karena alasan medis;
e.    rujukan dilaksanakan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang diketahui mempunyai tenaga dan sarana yang dibutuhkan menurut kebutuhan medis atau penunjang medis sesuai dengan rujukan kewilayahan;
f.     rujukan tanpa alasan medis dapat dilakukan apabila suatu rumah sakit kelebihan pasien ( jumlah tempat tidur tidak mencukupi);
g.    rujukan sebagaimana dimaksud huruf f dirujuk ke rumah sakit yang setara atau sesuai dengan jaringan pelayanannya;
h.    khusus untuk pasien Jamkesda dan pemegang Assuransi Kesehatan lainnya, harus ada kejelasan tentang pembiayaan rujukan dan pembiayaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tujuan Rujukan
i.      khusus untuk pasien Jamkesda hanya dapat dirujuk ke rumah sakit yang setara yaitu ke PPK1 atau PPK 2 lainnya yang mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
(6)    Fasilitas Pelayanan Kesehatan/tenaga kesehatan dilarang merujuk dan menentukan tujuan rujukan atas dasar kompensasi/imbalan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(Peraturan Gubernur Jawa Barat,Tahun 2011 Tentang pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan)


2.5       LANGKAH-LANGKAH RUJUKAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
ü  Menentukan kegawatdaruratan penderita
a.     Pada tingkat kader atau dukun bayi terlatih ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri oleh keluarga atau kader/dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat, oleh karena itu mereka belum tentu dapat menerapkan ke tingkat kegawatdaruratan.
b.    Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas. Tenaga kesehatan yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, mereka harus menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk.
ü  Menentukan tempat rujukan
Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan dan terdekat termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.
ü  Memberikan informasi kepada penderita dan keluarga
Kaji ulang rencana rujukan bersama ibu dan keluarga.  Jika perlu dirujuk, siapkan dan sertakan dokumentasi tertulis semua asuhan, perawatan dan hasil penilaian (termasuk partograf) yang telah dilakukan untuk dibawa ke fasilitas rujukan. Jika ibu tidak siap dengan rujukan, lakukan konseling terhadap ibu dan keluarganya tentang rencana tersebut. Bantu mereka membuat rencana rujukan pada saat awal persalinan.
ü  Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju
a.     Memberitahukan bahwa akan ada penderita yang dirujuk.
b.    Meminta petunjuk apa yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan.
c.     Meminta petunjuk dan cara penangan untuk menolong penderita bila penderita tidak mungkin dikirim.
ü  Persiapan penderita (BAKSOKUDO)
ü  Pengiriman Penderita
ü  Tindak lanjut penderita :
a.     Untuk penderita yang telah dikembalikan (rawat jalan pasca penanganan)
b.    Penderita yang memerlukan tindakan lanjut tapi tidak melapor harus ada tenaga kesehatan yang melakukan kunjungan rumah




Bagan Alur Rujukan
Sumber: Petunjuk Teknis Sisitem Rujukan Pelayanan kesehatan;40

Ketentuan Khusus
*untuk pasien gawat darurat, kasus kejadian Luar Biasa (KLB), dan keadaan geografis sesuai pemetaan wilayah rujukan, disesuaikan dengan sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan terdekat.


BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Dalam pengertiannya, sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu tatanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horizontal, kepada yang berwenang dan dilakukan secara rasional.
Rujukan medik puskesmas dilakukan secara berjenjang mulai dari:
a. Kader dan dukun bayi
b. Posyandu
c. Pondok bersalin/bidan desa
d. Puskesmas pembantu
e. Puskesmas rawat inap
f. Rumah sakit kabupaten

Keuntungan sistem rujukan
a.                   Pelayanan yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara psikologis memberi rasa aman pada pasien dan keluarganya.
b.                  Dengan adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus yang dapat dikelola di daerahnya masing-masing.
c.                   Masyarakat desa dapat menikmati tenaga ahli.


3.2       SARAN
Dengan adanya sistem rujukan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu karena tindakan rujukan ditujukan pada kasus yang tergolong beresiko tinggi. Bidan sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kesiapan untuk merujuk ibu dengan keluhan ginekologi ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat waktu jika menghadapi penyulit.  




Daftar Pustaka
Meilani, Niken, dkk.2009.Kebidanan Komunitas.Yogyakarta:Fitramaya
Dinas Kesehatan.2011.Petunjuk Teknis Sisitem Rujukan Pelayanan Kesehatan.Nusa Tenggara Barat:Dinas Kesehatan
Departemen Kesehatan RI.2009.Sistem Kesehatan Nasional.Jakarta : Depkes


Lampiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar